ika sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pemecahan KK, Pemecahan ini dilakukan dengan cara mencoret/menghapus anggota keluarga yang akan masuk ke KK baru (dalam hal ini seorang istri), kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk keluarga baru yang di dalamnya Cuma ada nama kepala keluarga dan istriDikelurahan diminta untuk mengisi form sebagai isian untuk pembuatan KK baru dan KTP.Setelah semua proses pengisian selesai,maka ada berkas yang dibawakan oleh kelurahan untuk disampaikan ke kecamatan.
Komentar (2)
coba
mantap sekali
fafafa
iya meanfg
Budi
inovasi yg bagus
Tinggalkan Komentar